FOTO : ISTIMEWA

SLEMAN, AKTIFLAB -- Dibubarkannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tampaknya bakal digantikan sekolah cerdas istimewa. Naskah kajian pengembangan pendidikan khusus cerdas istimewa (CI) sedang digodok di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Menurut penyusun naskah Sus Budiharto dan Akhmad Fauzy, pendidikan khusus CI ini dilaksanakan tiga program yaitu pengayaan (enrichment), percepatan (acceleration), dan campuran pengayaan dengan percepatan.

"Penyelenggaraan pendidikan ini dapat dilakukan dalam bentuk kelas reguler, kelas khusus, dan satuan pendidikan khusus," kata Sus Budiharto di Yogyakarta, tadi malam.

Uji publik naskah sekolah cerdas istimewa ini menghadirkan Direktur PKLK Dikmen, Kemendikbud, A Budi Priadi, Indra Djati Sidi (Guru Besar ITB), Eko Supriyanto (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta), dan Sugiman (Universitas Negeri Semarang).

Sedangkan peserta uji publik adalah guru-guru penyelenggara program pendidikan khusus CI di DIY, praktisi pendidikan, dan sejumlah undangan.

Akhmad Fauzy mengatakan berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 5 ayat 4, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat  istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Kemudian pasal 12 dijelaskan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.

Lebih lanjut Fauzy mengatakan kelas khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa. Namun agar bisa masuk kelas khusus, persyaratannya sangat berat, yaitu Nilai rapor kelas IX rata 8, rata-rata nilai ujian nasional (UN) SMP minimal 8, dan tes kemampuan akademis 8 menggunakan skala 10. Syarat lain, IQ minimal 140.

"Guru yang mengajar di kelas khusus CI juga diseleksi dengan ketat dan fasilitas kelas ada standar minimal," kata Fauzy.

Sumber: waspada.co.id

Editor: AKTIFLAB