ILUSTRASI. (FOTO : ISTIMEWA)
LAMPUNG, AKTIFLAB.com -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung melarang pelajar di daerah itu membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

"Kami meminta pihak sekolah untuk melarang siswanya membawa kendaraan bermotor baik roda dua mapun roda empat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, Sabtu (23/2).

Dia mengatakan, larangan ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung dan Polresta Bandarlampung.

"Setelah kami memberikan imbauan ke sekolah, nanti mereka akan melanjutkan ke orang tua murid agar melarang anaknya membawa kedaraan bermotor," ujarnya.

Dia mengungkapkan, seharusnya pihak sekolah yang memberikan larangan kepada orang tua murid. Karena ini merupakan kebijakan sekolah dan itu seharusnya yang perlu dilakukan.

"Karena jika imbauan ini baik untuk pihak sekolah maka bisa dilakukan," katanya.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kota Bandarlampung Tatang Setiadi menyatakan seharusnya pihak sekolah yang memberikan imbauan kepada orang tua murid agar tidak membolehkan anaknya membawa kendaraan bermotor roda dua.

"Untuk kebijakan penggunaan kendaraan diserahkan ke pihak sekolah, karena sekolah saat ini menggunakan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang bisa memberikan kreativitas atau alternatif dalam menyikapi sebuah kebijakan," kata dia.

Sebelumnya, Kapolresta Bandarlampung Kombes M Nurochman mengatakan pihaknya akan melakukan razia terhadap siswa yang kedapatan membawa kendaraan bermotor.

"Siswa yang membawa kendaraan bermotor akan kami tindak terutama yang tidak lengkap surat izin mengemudinya," katanya.

Dia mengatakan, larangan ini pun seharusnya didukung pihak sekolah yang harus mengimbau siswanya untuk tidak membawa kendaraan bermotor.

Hal seperti ini butuh peran sekolah dan orang tua murid, karena pihak kepolisian hanya bertugas untuk melakukan tindakan kepada siswa yang membawa kedaraan bermotor tanpa surat lengkap.

Sumber : MetroTV News

Editor : Azka