Basuki Tjahja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Foto : Istimewa).
JAKARTA, AKTIFLAB.com -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau guru-guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan DKI untuk mengawasi jalannya Kartu Jakarta Pintar. Itu dilakukan karena KJP yang berbentuk kartu anjungan tunai mandiri dan berisi saldo itu hanya boleh digunakan untuk membiayai segala kebutuhan pendidikan, bukan untuk kebutuhan lain.

"Intinya di guru-guru dan teman-temannya. Jadi ketahuan kalau ada yang pakai Blackberry, kan, pasti temannya akan protes. Nanti, kan, guru-guru akan seleksi lagi siapa yang pantas mendapatkan KJP," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, pengawasan KJP dimulai dari tingkat terkecil, yaitu Ketua RT dan Ketua RW. Ia mengimbau Ketua RT dan RW dapat menyeleksi warga yang membutuhkan KJP. Setelah itu, pengawasan oleh guru dan kepala sekolah yang juga ikut menyeleksi siswa mana yang berhak mendapatkan KJP. Orangtua, menurut Taufik, juga berperan besar agar dapat mengawasi anak-anak mereka untuk tidak menyalahgunakan uang dalam rekening KJP siswa.

"Kalau ada yang seperti ini disampaikan secara terbuka. Kalau sampai ada yang salah, lakukan secara terbuka. Harus fair, harus obyektif, semua mendapat kesempatan yang sama, semua juga punya hak sama untuk mengawasi. Ini uang dari masyarakat dan warga, masyarakat juga harus bisa mengawasinya," kata Taufik.

Yang berhak mendapatkan KJP adalah anak usia sekolah 7 hingga 19 tahun berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLPS) dari Badan Pusat Statistik. Pemohon KJP juga harus terdaftar sebagai peserta didik, memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) atau nomor induk kependudukan (NIK), dan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT atau RW.

"Pada dasarnya kita masih punya back up data nama dan nomor induk siswa. Bahkan, dengan data RT/RW lebih akurat, menurut saya, karena Pak RT dan Pak RW pasti tahu ini warganya seperti apa, layak atau tidak layak, begitu lho," kata Taufik.

Ia mengatakan, dalam tahun anggaran 2013, anggaran untuk KJP telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 804 miliar. Anggaran tersebut dibagi dua, yaitu Rp 703 miliar dalam APBD DKI 2013 dan sisanya Rp 101 miliar akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2013.

Bantuan pendidikan KJP yang diterima siswa tingkat SD/SD luar biasa (SDLB)/madrasah ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 180.000 per bulan per peserta didik. Adapun peserta didik tingkat SMP/SMPLB/madrasah tsanawiyah (MA) sebesar Rp 210.000 per bulan per peserta didik. Peserta didik tingkat SMA/SMALB/madrasah aliyah sebesar Rp 240.000 per bulan per peserta didik. Dinas Pendidikan DKI memiliki website untuk mendapatkan informasi mengenai KJP yang dapat diakses melalui www.infokjp.net dan juga dapat menghubungi hotline SMS melalui 088801152095.

Sumber : Kompas

Editor : Azka