ILUSTRASI. (FOTO : ISTIMEWA)

MALANG, AKTIFLAB.com -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN). Kebijakan itu melarang PTN memungut sumbangan pembangunan dari mahasiswa baru. Pemerintah menggelontor PTN dengan dana miliaran rupiah untuk mendukung program itu.

Dua PTN di Malang yakni Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Brawijaya (UB) Malang pun merealisasikan kebijakan UKT. Bedanya, UM mulai memberlakukan sistem itu sejak tahun akademik 2012/2013. Sedangkan UB baru akan melaksanakannya pada tahun akademik 2013/2014 ini.


Kepala Biro Administrasi dan Akademik UM Malang, Amin Sidiq, mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan UKT sejak tahun akademik ini dengan besaran per semester mulai Rp 1,750 juta sampai Rp 2 juta. “Semua jurusan besaran uang kuliahnya sekitar itu. Tidak ada lagi pungutan yang dibebankan pada mahasiswa,” ujar Amin, Kamis (7/2).

Sayangnya, ia tidak bisa menyebut secara detail komposisi pembiayaan yang ditanggung pemerintah, UM dan orang tua siswa. “Kalau detilnya saya lupa persisnya. Tapi itu semua sudah biaya kumulatif per semester,” papar Amin.

UM Malang sendiri pada 2012 lalu mendapat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari Kemendikbud melalui Dirjend Pendidikan Tinggi (Dikti) sebesar Rp 39 miliar. Sedangkan untuk tahun ini, masih belum diketahui berapa yang akan didapat. “Kami belum mendapat informasi besaran BOPTN yang akan diterima UM,” ucap Amin.
Terkait besaran UKT yang akan dikenakan pada mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014, Amin belum bisa menyebutkannya. Soalnya, saat ini pihak kampus masih merumuskan sebelum diajukan ke Dirjend Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud.

“Kalau tahun lalu kampus dengan rumusan belanja, punya kewenangan untuk menentukan UKT. Tapi pada tahun akademik selanjutnya, usulan pembiayaan dari kami tapi yang menetapkan adalah Dikti,” papar Amin.

Dengan diberlakukannya UKT itu, maka pihak kampus dilarang memungut biaya apapun kepada mahasiswa selain biaya SPP per semester. Pemerintah menggelontorkan bantuan dana dalam bentuk BOPTN untuk membantu biaya operasional PTN. Secara otomatis, biaya uang pangkal masuk PTN juga tidak boleh dibebankan mahasiswa. Kebutuhan SPP, praktikum dan kegiatan kuliah lainnya diakumulasikan dalam satu semester dalam bentuk UKT.

Sementara itu, meski sudah mendapat BOPTN sejak tahun lalu sebesar Rp 82 miliar dari Dikti, UB Malang belum menerapkan UKT. UB mulai menerapkannya saat penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014. BOPTN yang didapat UB pada tahun akademik baru itu sebesar Rp 130 miliar.
“Pada tahun akademik baru nanti kami mulai menerapkan UKT. Saat ini masih dirumuskan untuk diajukan ke Dikti dan ditetapkan besaran UKT untuk kami,” kata Kepala Bagian Humas UB Malang, Susantinah Rahayu.

Menurut perempuan yang biasa disapa Santi ini, komposisi UKT yang dirumuskan terdiri dari 60% ditanggung pemerintah pusat, 30% dari orang tua mahasiswa dan 10% dari unit usaha PTN. Di UB, unit usaha itu seperti UB Hotel.

Dengan sistem seperti itu, mahasiswa tidak perlu lagi membayar uang pangkal atau biasanya disebut uang gedung saat masuk perguruan tinggi negeri. Saat ini pihak kampus masih merumuskan rencana belanja mahasiswa dalam satu semester. Mulai dari biaya SPP per semester, biaya praktikum dan biaya lainnya.

“Besaran UKT tiap jurusan atau prodi berbeda, tergantung unit cost nya karena kebutuhannya juga beda – beda. Prinsipnya, seluruh pembiayaan untuk fasilitas pendidikan dijadikan satu,” pungkas Santi.

Sumber : Surabaya Post

Editor : Eugene Sakti